KADIN Sumsel Dukung Implementasi Permendag No. 2 Tahun 2025 untuk Peningkatan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit
Ketua KADIN Sumsel, H Affandi Udji SE MM, menjelaskan bahwa Permendag ini bertujuan untuk mengatur ketentuan ekspor produk turunan kelapa sawit agar lebih efisien dan efektif.
“Kami melihat Permendag ini sebagai langkah positif untuk meningkatkan daya saing produk turunan kelapa sawit Indonesia di pasar internasional,” ujarnya.
Permendag No. 2 Tahun 2025 mengatur berbagai aspek terkait ekspor produk turunan kelapa sawit, mulai dari ketentuan umum, persyaratan teknis dan administratif, proses perizinan, hingga pengawasan dan pengendalian.
KADIN Sumsel akan berperan aktif dalam melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Permendag ini.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan implementasi Permendag ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi para pelaku usaha di Sumsel,” kata Affandi.
KADIN Sumsel juga akan terus mendorong program-program peningkatan daya saing produk lokal, seperti program “From Local Go Global”, untuk mendukung ekspor produk turunan kelapa sawit. Selain itu, KADIN juga akan berperan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Permendag No. 2 Tahun 2025.
“Kami berharap dengan adanya Permendag ini dan dukungan dari berbagai pihak, ekspor produk turunan kelapa sawit dari Sumsel dapat meningkat secara signifikan, sehingga memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah dan negara,” pungkas Affandi. (ril)
Sumber : https://www.sumselindependen.com/kadin-sumsel-dukung-implementasi-permendag-no-2-tahun-2025-untuk-peningkatan-ekspor-produk-turunan-kelapa-sawit/