Vorteks

KESDM Pastikan Harga Batu Bara Untuk Pembangkit Listrik Tidak Akan Naik

blog image

KESDM Pastikan Harga Batu Bara Untuk Pembangkit Listrik Tidak Akan Naik

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengatakan harga jual batu bara untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) pembangkit listrik PLN tidak akan mengalami kenaikan.

“Kalau naik, rasanya tidak,” kata Tri Winarmo seperti dikutip ANTARA, Jumat (14/2).

Ia mengatakan Kementerian ESDM akan mengupayakan terciptanya keadilan terkait DMO. Namun, mekanismenya masih dalam kajian.

“Kami berupaya menciptakan keadilan untuk DMO, tapi mekanismenya sedang dikaji lagi,” katanya.

Sebelumnya, Tri mengatakan bahwa perubahan harga DMO nantinya akan berpengaruh pada besaran subsidi dan sebagainya. Oleh karena itu, yang paling memungkinkan untuk disesuaikan adalah mekanisme DMO batu bara untuk kelistrikan.

Tri menilai wajar jika pengusaha meminta kenaikan harga DMO batu bara untuk kelistrikan, karena sebagai penjual tentu mereka menginginkan harga yang setinggi-tingginya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, perusahaan batu bara sebenarnya bersedia memasok batu bara ke PT PLN (Persero), namun harga DMO batu bara di bawah harga pasar.

Oleh karena itu, realisasi Mitra Instansi Pengelola (MIP) batu bara dinilai penting. MIP batu bara ini nantinya akan menjadi kompensasi atas pemenuhan DMO batu bara, serta dukungan pembiayaan dalam negeri untuk proyek-proyek hilirisasi.

Ada tiga bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang ditunjuk sebagai pengelola dana kompensasi batubara (DKB), yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI.

Nantinya, perusahaan-perusahaan yang mengekspor batu bara akan membayar iuran ekspor kepada bank pengelola DKB.

Dana tersebut akan digunakan sebagai kompensasi bagi produsen yang menjual batu bara di dalam negeri (DMO), setelah dikurangi kewajiban PPN, biaya operasional, dan biaya jasa (fee), serta dana cadangan.

Dengan mekanisme ini, produsen yang menjual di dalam negeri tetap mendapatkan kompensasi selisih harga, sehingga tercipta keseimbangan harga batubara untuk kebutuhan penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum dan kebutuhan industri dalam negeri dengan harga batubara di luar negeri.

Sumber : https://voi.id/en/economy/460205