Dalam rangka memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan dan peraturan perusahaan, serta memastikan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka Manajemen VIN Group menetapkan pemberlakuan Whistleblowing System (WBS) pada seluruh perusahaan di lingkungan VIN Group.
Whistleblowing System merupakan mekanisme yang disediakan oleh VIN Group untuk menerima, memproses, dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan VIN Group secara profesional, objektif, dan rahasia.
Whistleblowing System dapat digunakan untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang meliputi, namun tidak terbatas pada:
Seluruh karyawan VIN Group, perusahaan afiliasi VIN Group, serta Manajemen VIN Group yang mengetahui atau menemukan adanya dugaan pelanggaran di lingkungan VIN Group dapat menyampaikan laporan dengan menyertakan informasi yang jelas, kronologi kejadian, serta bukti pendukung yang relevan melalui kanal pelaporan berikut:
Setiap laporan yang diterima akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya sepanjang diperbolehkan oleh peraturan yang berlaku.